Divonis 3,5 Tahun, Penilep Uang Rp 15 M Lemas
Editor: musta'in
Wartawan: nur faishal
Kamis, 01 Mei 2014 12:17 WIB
SURABAYA (BangsaOnline) – Wajah Ferdinal, bekas sales manajer (SM) PT Alam Jaya, tampak lesu saat mendengarkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya, Rabu (30/4/2014). Ia dinyatakan terbukti menilep uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 15 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang milik korban di PT Alam Jaya,” kata Ketua Majelis Hakim M Yapi. Perbuatan terdakwa dianggap melabilkan keuangan PT Alam Jaya. Terdakwa Ferdinal dinyatakan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:
Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya
Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Vonis tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim, yang dibacakan di sidang sebelumnya Namun, kendati lebih ringan, terdakwa Ferdinal tak langsung menerima. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata terdakwa melalui pengacaranya.
Simak berita selengkapnya ...