Hafass Optimis Gugatannya Dikabulkan MK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hafass Optimis Gugatannya Dikabulkan MK

Senin, 25 Januari 2016 01:21 WIB

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Tim pemenangan pasangan calon (palson) Abdul Hamid Wahid dengan Achmad Fadil Muzakki Syah (Hafass) optimistis menang dalam sidang terkait hasil Pilkada Situbondo di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/1) ini.

Ketua tim pemenangan Hafass, Sunardi kepada wartawan mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya terkait perselisihan hasil pemilu (PHP) berindikasi akan dikabulkan oleh MK.

"Kami optimis karena jadwal sidang putusan sengketa Pilkada Situbondo digelar paling akhir. Ini karena jadwal sidang di MK hanya tinggal dua kali, yakni tanggal 25 dan 26 Januari 2016," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Selain hal tersebut secara substansial materi permohonan pasangan calon nomor urut 2 ini sangat berkualitas. Hal itu dilihat dari sekian pemohon di MK hanya Situbondo yang mangungkap tentang pemilih yang menggunakan surat keterangan domisili tempat tinggal (SKDTT).

Pemilih menggunakan surat keterangan domisi tempat tinggal terindikasi kuat dari luar kabupaten, yang berarti ada mobilisasi pemilih dengan menggunakan surat keterangan domisili serta pemilih diundang pada saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: antara

 

sumber : antara

Berita Terkait

Bangsaonline Video