Hafass Optimis Gugatannya Dikabulkan MK
Senin, 25 Januari 2016 01:21 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Tim pemenangan pasangan calon (palson) Abdul Hamid Wahid dengan Achmad Fadil Muzakki Syah (Hafass) optimistis menang dalam sidang terkait hasil Pilkada Situbondo di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/1) ini.
Ketua tim pemenangan Hafass, Sunardi kepada wartawan mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya terkait perselisihan hasil pemilu (PHP) berindikasi akan dikabulkan oleh MK.
BACA JUGA:
Rekapitulasi Suara Pilkada Situbondo: Diwarnai Aksi Walk Out, KPU Dituding Curang
Hitung Cepat Pilbup Situbondo: Paslon DaDi dan Hafass sama-sama yakin Menang
Di Situbondo Ada Ibu-ibu Tertangkap Basah Nyoblos Dua Kali
Kirab Damai KPU Situbondo Diwarnai WO salah satu Paslon, Anggap KPU tak Netral
"Kami optimis karena jadwal sidang putusan sengketa Pilkada Situbondo digelar paling akhir. Ini karena jadwal sidang di MK hanya tinggal dua kali, yakni tanggal 25 dan 26 Januari 2016," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Selain hal tersebut secara substansial materi permohonan pasangan calon nomor urut 2 ini sangat berkualitas. Hal itu dilihat dari sekian pemohon di MK hanya Situbondo yang mangungkap tentang pemilih yang menggunakan surat keterangan domisili tempat tinggal (SKDTT).
Pemilih menggunakan surat keterangan domisi tempat tinggal terindikasi kuat dari luar kabupaten, yang berarti ada mobilisasi pemilih dengan menggunakan surat keterangan domisili serta pemilih diundang pada saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : antara