Langgar Perda, Minimarket di Surabaya Disegel, tapi Bisa Masih Beroperasi
Selasa, 26 Januari 2016 21:09 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota menertibkan minimarket yang melanggar Perda 8 Tahun 2014 tentang Toko Modern.
Pasalnya, menurut Anggota Komisi B, Achmad Zakaria, hampir enam bulan penyelesaian minimarket yang tak mengantongi izin belum juga tuntas. “Harusnya taat azas, jika melanggar Perda tentang izin gangguan atau HO selsaikan,” tuturnya, Selasa (26/1).
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
Polisi Selidiki Penemuan 2 Kerangka Manusia di Rumah Pompa Wonorejo 1
Info BMKG Kamis 26 September: Surabaya Mulai Hujan, Bagaimana Situasi Cuaca Jatim?
Info BMKG Selasa 24 September: Cuaca Jatim Sebagian Hujan Ringan, Bagaimana Surabaya?
Politisi PKS ini memperkirakan jumlah minimareket yang tak memenuhi perizinan mencapai ratusan. Selama ini, satpol PP Kota Surabaya memberi tanda silang atau segel pada minimareket yang melanggar.
Hanya saja meski diberi tanda segel, toko modern tersebut ternyata masih bisa beroperasi. “Disegel tapi masih bisa dibiarkan beroperasi,” katanya
Simak berita selengkapnya ...