Langgar Perda, Minimarket di Surabaya Disegel, tapi Bisa Masih Beroperasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Perda, Minimarket di Surabaya Disegel, tapi Bisa Masih Beroperasi

Selasa, 26 Januari 2016 21:09 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD mendesak pemerintah kota menertibkan minimarket yang melanggar Perda 8 Tahun 2014 tentang Toko Modern.

Pasalnya, menurut Anggota Komisi B, Achmad Zakaria, hampir enam bulan penyelesaian minimarket yang tak mengantongi izin belum juga tuntas. “Harusnya taat azas, jika melanggar Perda tentang izin gangguan atau HO selsaikan,” tuturnya, Selasa (26/1).

Politisi PKS ini memperkirakan jumlah minimareket yang tak memenuhi perizinan mencapai ratusan. Selama ini, satpol PP Kota memberi tanda silang atau segel pada minimareket yang melanggar.

Hanya saja meski diberi tanda segel, toko modern tersebut ternyata masih bisa beroperasi. “Disegel tapi masih bisa dibiarkan beroperasi,” katanya

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video