Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir
Wartawan: Rahmatullah
Rabu, 27 Januari 2016 13:44 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – KPU Sumenep menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (27/1). Pasangan calon (paslon) nomor 1, A. Busyro Karim – Achmad Fauzi (Busyro- Fauzi), ditetapkan sebagai pemenang pilkada Sumenep.
Rapat pleno terbuka itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon nomor 2, Zainal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-EVA). Sayangnya dalam rapat pleno itu semua paslon tidak hadir.
BACA JUGA:
Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Pamer Naik Jet Pribadi, Kekayaan Ketua Banggar DPR RI Asal Madura Melonjak 200 Persen
Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Komisioner KPU Sumenep, A. Zubaidi, membenarkan bahwa tidak semua paslon hadir. Padahal semua paslon, termasuk partai pengusung, sudah diundang untuk menghadiri acara tersebut.
“Karena ini rangkai pemilukada, semua pihak terkait diundang, termasuk pasangan calon,” ujarnya pada bangsaonline.com.