Cak Imin Batal Bersaksi untuk Kasus Jamaluddin Malik
Rabu, 27 Januari 2016 18:55 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang akrab dipanggil Cak Imin tidak memenuhi panggilan sidang untuk bersaksi dalam perkara korupsi Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) di Kemnakertrans tahun 2013-2014 dengan terdakwa Jamaluddin Malik.
"Yang bersangkutan tidak hadir namun dengan keterangan surat," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).
BACA JUGA:
Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Politikus PKB Kota Batu Sambut Baik Hasil Keputusan Muktamar Bali
Tembakan Gus Yahya pada Cak Imin Mengenai Ruang Kosong
Cak Imin pernah diperiksa KPK dalam penyidikan Jamaluddin Malik pada 28 Oktober 2015 dengan kapasitasnya selaku Menakertrans. Jamaluddin sendiri dijerat KPK selaku Dirjen P2KTrans. Cak Imin mengaku tidak mengetahui perkara yang membelit mantan anak buahnya itu seusai diperiksa penyidik KPK.
Selain Cak Imin, jaksa KPK mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap tujuh orang lainnya antara lain, Charles James Mesang, Hendra Setiawan, Abdul Madi, dan Sunarmo.
Jamaluddin Malik didakwa memeras pejabat pembuat komitmen (PPK) di kementerian yang dipimpin Muhaimin dengan jumlah mencapai Rp 21 miliar.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : beritasatu.com