Pasal 158 di MK Bisa Runtuhkan Keadilan, Seluruh Kecurangan Pilkada Gugur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pasal 158 di MK Bisa Runtuhkan Keadilan, Seluruh Kecurangan Pilkada Gugur

Selasa, 02 Februari 2016 00:58 WIB

Margarito. foto: baranews

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai penggunaan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bisa menggugurkan seluruh kecurangan pilkada yang didaftarkan ke MK.

Penggunaan Pasal 158, kata Maragito, bukan hanya tak rasional atas hukum konstitusionalitasnya, namun juga menghalangi keadilan bagi pemohon perkara yang ingin MK membatalkan proses pilkada yang sudah dilaksanakan secara tidak adil.

"Bukan membatasi keadilan, tapi mengangkangi keadilan. Pasal ini jadi benteng bagi para pecundang, memungkinkan pecundang jadi kepala daerah," kata Margarito, di , Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2).

Menurut Margarito, adanya kecurangan pilkada yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang kemudian dilaporkan ke MK tak akan berpengaruh apa-apa terhadap putusannya. Malah, gugatan yang didaftarkan sudah pasti ditolak saat proses dismisal.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: metrotvnews.com

 

sumber : metrotvnews.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video