45.000 Buruh di Gresik Tak Dibayar Sesuai UMK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

45.000 Buruh di Gresik Tak Dibayar Sesuai UMK

Selasa, 09 Februari 2016 20:01 WIB

Para buruh di Gresik saat demo ke kantor Pemkab Gresik menuntut kenaikan UMK Oktober lalu. (ft:syuhud/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sungguh ironi. Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik pada tahun 2016 ini ditetapkan oleh Gubernur sebesar Rp 3.042.500, namun nyatanya belum banyak buruh yang menikmati besaran upah tersebut.

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, ada 45 ribu buruh di Kota Industri ini yang tidak dibayar sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Gresik 2016. "Kalau bicara kesanggupan, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai dengan UMK 2016. Begitu juga dengan anggota Apindo Gresik," ujar ketua Apindo Gresik, Tri Andhi Suprihartono kepada wartawan, Selasa (9/2).

Menurut dia, dari 200 anggota Apindo Gresik, ada sekitar 50 persen yang menetapkan besaran upah berdasarkan bipartit, atau kesepakatan antara perusahaan dengan buruh. "Bipartit dilakukan karena perusahaan memang tidak mampu membayar sesuai UMK 2016," jelasnya.

Lanjut Tri Andhi, separuh perusahaan yang menetapakan UMK berdasar bipartit itu memperkerjakan sekitar 35 ribu sampai 45 ribu orang. "Cukup banyak memang, tapi mau bagaimana lagi," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Buruh Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video