MKD Tetap Tangani Kasus Masinton, Surat Ibu Dita Tak Bisa Hentikan Proses Etik
Kamis, 11 Februari 2016 22:41 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat pencabutan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu terhadap stafnya Dita Aditia Asmawati.
Namun, surat yang ditulis ibu Dita tersebut tak akan menghentikan proses etik di MKD. "Sekitar tiga hari yang lalu, kita dapat surat dari orang tuanya Dita ke MKD. Itu tentang permohonan untuk mencabut. Tapi kan beliau tidak punya kualitas untuk melakukan itu. Karena Dita ini kan sudah dewasa, jadi orang tua hanya mampu melakukan mediasi saja, kalau pencabutan saya kira terlalu jauh," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2) dikutip dari merdeka.com
BACA JUGA:
Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Lansia di Malang Meninggal Usai Dianiaya Tetangganya di Dekat Makam Leluhur
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
Jika akan mencabut laporan ke MKD, Junimart menegaskan harusnya LBH Apik atau Dita sendiri yang mencabutnya. "Harus prinsipnya yang bersangkutan (mencabut sendiri)," tuturnya.
Sejauh ini menurut politikus PDIP itu, kasus dugaan pelanggaran etik Masinton masih akan dikoordinasikan langsung dengan Bareskrim Mabes Polri.
Namun belum dijadwalkan secara pasti. "Belum ada jadwal, tinggal mengatur saja kita. Karena kuasa hukum Dita juga sudah melampirkan barang bukti," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : merdeka.com/detik.com