Kasus Suap Kemen PUPR, Satu per Satu Anggota DPR Masuk Bui | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Suap Kemen PUPR, Satu per Satu Anggota DPR Masuk Bui

Kamis, 03 Maret 2016 02:42 WIB

Staf anggota DPR, Julia Prasetyarini tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (2/3). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Satu persatu Anggota DPR RI masuk penjara lantaran terjerat kasus suap di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat (PUPR). Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto, sebagai tersangka. Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Sebelumnya, KPK juga menahan Damayanti merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P.

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto), anggota DPR periode 2014-2019, sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/3).

Menurut Yuyuk, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar PT WTU memperoleh pekerjaan di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305.000 dollar Singapura. Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian PUPR.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: merdeka.com/kompas.com/detik.com

 

sumber : merdeka.com/kompas.com/detik.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video