Ini Syarat PNS yang Mau Berpoligami | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Syarat PNS yang Mau Berpoligami

Wartawan: Rahmatullah
Sabtu, 05 Maret 2016 21:15 WIB

Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Sumenep akhir-akhir ini diramaikan perbincangan adanya oknum PNS yang menikah di bawah tangan. Padahal PNS tidak boleh sembarangan menikah lagi jika sudah berkeluarga, termasuk juga tidak bisa serta merta mengkhiri pernikah yang dijalani. Ada peraturan yang mengikat PNS agar tidak mudah poligami dan menceraikan keluarga, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebenarnya PNS bisa poligami, asal memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam PP itu. Apa saja syaratnya?

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, mengurai syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang kebelet menikah lagi. Di antaranya adalah mendapatkan izin dari istri pertama, termasuk juga memiliki alasan logis tentang keinginan berpoligaminya.

“Kalau tidak ada izin dari istri pertama, ya tidak bisa menikah lagi,” ujarnya, Sabtu (5/3).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video