Ini Syarat PNS yang Mau Berpoligami
Wartawan: Rahmatullah
Sabtu, 05 Maret 2016 21:15 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Sumenep akhir-akhir ini diramaikan perbincangan adanya oknum PNS yang menikah di bawah tangan. Padahal PNS tidak boleh sembarangan menikah lagi jika sudah berkeluarga, termasuk juga tidak bisa serta merta mengkhiri pernikah yang dijalani. Ada peraturan yang mengikat PNS agar tidak mudah poligami dan menceraikan keluarga, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebenarnya PNS bisa poligami, asal memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam PP itu. Apa saja syaratnya?
BACA JUGA:
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Sukseskan Pencegahan Perkawinan Anak, RAD PPA Sumenep Kerja Keras Lakukan Monitoring
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
7 Rekomendasi Pembersih Kamar Mandi Terbaik yang Efektif
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, mengurai syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang kebelet menikah lagi. Di antaranya adalah mendapatkan izin dari istri pertama, termasuk juga memiliki alasan logis tentang keinginan berpoligaminya.
“Kalau tidak ada izin dari istri pertama, ya tidak bisa menikah lagi,” ujarnya, Sabtu (5/3).
Simak berita selengkapnya ...