Ternyata Kantor Bupati Sumenep Belum Bersertifikat
Jumat, 11 Maret 2016 11:16 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Lahan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, hingga saat ini belum dibalik nama kepada pemerintah daerah. Ini membuat keberadaan lahan yang berada di jalan Dr. Cipto Nomor 33 itu masih atas nama perorangan.
Informasinya, lahan kantor orang nomor satu di lingkungan Kabupaten Sumenep, saat ini atas nama Maryam. Mestinya lahan tersebut saat ini sudah menjadi milik pemerintah daerah, karena termasuk salah satu aset terpenting untuk segera dibebaskan sebelum terjadi konflik dari ahli waris.
BACA JUGA:
Puncak Acara Traveling Let’s Get Lost At Gili Labak Dimeriahkan Tari Topeng
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kembali Tambah Personel Dokter Spesialis KJSU
Sumenep Gunakan Energi Bersih Lewat REC
Perolehan PAD dari Sektor Pariwisata di Sumenep Capai 62 persen pada Pertengahan 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto membenarkan, jika lahan kantor Bupati belum dibalik nama kepada pemerintah daerah. Bahkan mantan kepala Bappeda itu mengakui jika saat ini banyak tanah aset Pemkab yang belum bersertifikat atas nama pemerintah daerah. ”Kalau memang mau menelusuri, ya banyak yang belum atas nama pemerintah, tidak hanya kantor bupati saja,” katanya kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah aset yang belum mempunyai pengakuan resmi atau bersertifikat atas nama pemerintah daerah di antaranya, Kantor Bupati Sumenep, Rumah Dinas Koperasi, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Gedung Nasional Indonesia (GNI).
Simak berita selengkapnya ...