MKD DPR hanya Mampu Selesaikan Satu Persoalan Selama Masa Sidang Ketiga | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

MKD DPR hanya Mampu Selesaikan Satu Persoalan Selama Masa Sidang Ketiga

Wartawan: Rakisa
Kamis, 17 Maret 2016 20:27 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI saat meminta keterangan terkait kasus perpanjangan PT Freeport Indonesia.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Selama masa sidang ketiga, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku hanya mampu menyelesaikan satu persoalan. Padahal ada empat laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan satu imbauan kelompok masyarakat, yakni tentang laporan LHPKN anggota DPR yang masih banyak belum melaporkan.

Demikian sebagaimana dipaparkan Ketua MKD DPR Surahman Hidayat saat menyampaikan laporan kinerjanya terkait fungsi dan tugas kewenangannya sebagai alat kelengkapan DPR di Ruang MKD DPR, Jakarta kepada wartawan, Kamis (17/3).

BACA JUGA:

Ia menambahkan, selama Masa Sidang tersebut MKD telah melakukan tugas, fungsi dan kewenangan dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah anggota DPR RI. Pelanggaran itu tentang didasarkan dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR RI serta Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. "Meski masa sidang ketiga ini tak seseru sebelumnya, namun bisa dilalui dengan baik," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   mkd dpr

Berita Terkait

Bangsaonline Video