Pembahasan Perbup PAW Kades di Sumenep Molor
Wartawan: Rahmatullah
Sabtu, 19 Maret 2016 20:55 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa (kades) yang berhalangan tetap hingga kini tak kunjung usai. Padahal pembasan perbup itu ditarget selesai akhir Februari lalu.
Dengan demikian, bagi desa-desa kadesnya berhalangan tetap, untuk sementara jabatan tertinggi di desa itu masih tetap diisi oleh penjabat (Pj). Sementara jumlah desa yang kadesnya berhalangan tetap itu sebanyak 10 desa, baik yang terdiri desa yang kadesnya meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum.
BACA JUGA:
Puncak Acara Traveling Let’s Get Lost At Gili Labak Dimeriahkan Tari Topeng
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kembali Tambah Personel Dokter Spesialis KJSU
Sumenep Gunakan Energi Bersih Lewat REC
Perolehan PAD dari Sektor Pariwisata di Sumenep Capai 62 persen pada Pertengahan 2024
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Ali Dafir, mengakui bahwa pembahasan Perbup itu memang belum tuntas. Dia mengaku tidak mau terburu-buru dalam penyusunan regulasi itu, karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Dia tidak ingin ketika nanti Perbup sudah terbit, malah justru memunculkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...