Soal Perwali Utilitas, Satpol-DPUBMP Surabaya Tak Sejalan
Kamis, 31 Maret 2016 22:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan kejanggalan regulasi perizinan tower microcell dan pemasangan utilitas kabel fiber optik, menguak fakta baru. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menegaskan telah melakukan penghentian maupun penyitaan terhadap pelanggaran perizinan.
Irvan Widianto, Kepala Satpol PP Surabaya menegaskan hal itu. Dia membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap kabel-kabel fiber optik di beberapa ruas pengerjaan. “Karena belum ada izin dari PU Bina Marga,” tegasnya, kemarin (31/3).
BACA JUGA:
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Siapkan Skema Pemanfaatan Wisma Karanggayam, Eri Berharap Bisa Angkat Performa Persebaya
Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, 330 Pasangan Jalani Resepsi Pesta Kebun di Balai Kota
Sebanyak lima gelondong besar berisi kabel fiber optik warna kuning dan hitam telah disita dan ditaruh di kantor Satpol PP Surabaya. Penyitaan tersebut dilakukan di Raya Tenggilis, Jemursari, dan beberapa lokasi lainnya.
Setiap gelondong kabel fiber optik diketahui sepanjang seratus meter. Total, ada 500 meter kabel fiber optik yang kini disimpan di Gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tambaksari. ’’Untuk tower yang tidak berizin langsung kami segel. Itu sudah sejak lama dilakukan,’’ kata mantan Camat Rungkut Surabaya ini.
Irvan juga mengakui, ada beberapa lokasi tower maupun penggalian utilitas kabel fiber optik sudah mengantongi izin.’’Memang ada yang sudah. Tapi khusus di kawasan yang saya maksud tadi, itu belum ada izinnya. Baik dari PU Bina Marga maupun DCKTR,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...