Harga BBM Turun, Dishubkominfo Pacitan Pasrahkan ke Pasar Soal Tarif Angkutan Umum
Jumat, 01 April 2016 02:23 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Fluktuatifnya harga bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini berdampak terhadap tarif angkutan umum. Meski terjadi penurunan harga, namun fakta di lapangan tarif mobil penumpang umum, baik angkutan pedesaan, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) ataupun antar kota antar provinsi (AKAP), masih tetap bertengger di level atas.
Hal tersebut cukup beralasan, mengingat kondisi geografis Kabupaten Pacitan yang bergunung dan berbukit. Meski jarak tempuh relatif pendek, akan tetapi konsumsi bahan bakar jauh lebih boros. Hal inilah yang melatari para pelaku usaha angkutan umum enggan menurunkan tarif angkutan seiring kebijakan penurunan harga BBM.
BACA JUGA:
Soal Pemberian Keringanan Kredit, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan Serahkan ke Perbankan
Harga Gula Pasir Kemasan Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram
Bupati Pacitan Perintahkan Sekda Konsultasi ke Pemprov Soal Kebijakan Ekonomi di Tengah Wabah Covid
Akibat Wabah Corona, Satu Hotel di Pacitan ini Pilih Tutup Sampai 5 April
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pacitan, Widi Sumardji, mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan tarif angkutan umum. Meski diakuinya, selama ini memang masih ada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan penarikan tarif angkutan umum yang melebihi batas atas yang ditentukan.
Sebagai contoh bus AKDP jurusan Pacitan-Ponorogo. Mereka terpaksa menarik tarif yang melebihi ketentuan batas atas dengan alasan sepinya penumpang ditunjang kondisi geografis wilayah sehingga berdampak terhadap konsumsi bahan bakar.
"Soal ketentuan tarif, kami lebih menyerahkan ke pasar. Meskipun melebihi ketentuan batas atas, kalau masyarakat membutuhkan dan mereka ikhlas membayar, ya mau bagaimana lagi. Kenyataan di lapangan, jumlah angkutan umum jurusan Pacitan-Ponorogo memang terbatas, penumpangnya juga sangat terbatas," kata Widi, Kamis (31/3).
Simak berita selengkapnya ...