Usai Penyitaan Rumah, Polisi Keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Aktivitas Koperasi Pendawa
Jumat, 01 April 2016 02:28 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dieksekusinya rumah kediaman milik salah seorang warga Desa Gondosari, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, sebagai imbas program pengentasan kemiskinan yang digulirkan Koperasi Pendawa, mendapat perhatian serius pihak Kepolisian setempat. (Baca: Tergiur Program TASKIN, Rumah Warga Gondosari Disita PN)
Kapolres Pacitan, AKBP Taryadi, saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops, Kompol Biyanto, mengimbau kepada masyarakat luas agar lebih berhati-hati dengan isu adanya program tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNPPK) yang digulirkan Koperasi Pendawa.
BACA JUGA:
Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik
Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan
Polres Pacitan Gulung Pelaku Judi Online
Menurut Perwira Pertama Polisi ini, program tersebut di antaranya menawarkan pelunasan hutang bagi debitur-debitur bermasalah yang sudah direkrut menjadi anggotanya.
"Koperasi tersebut memang menawarkan program pelunasan hutang bagi debitur yang sudah tak mampu lagi mengangsur. Namun setiap calon anggota dikenai biaya registrasi sebesar Rp 1,5 juta," katanya, Kamis (31/3).
Simak berita selengkapnya ...