Dua Pemuda Pengedar Pil Koplo Warga Krembung Dibekuk Polisi
Selasa, 05 April 2016 23:26 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dalam satu malam, dua kawanan pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis Pil Dobel L dibekuk Unit Reskrim Polsek Krembung, kemarin (4/4).
Dua kawanan pengedar diketahui bernama, Agung Sugiarto (22) warga RT 21 RW 09 Desa Krembung, dan Moh Amir (21) warga Desa Lemujut RT 06 RW 03 Kecamatan Krembung. Mereka diringkus saat kedapatan hendak melakukan transaksi di salah satu warung kopi (warkop) di Desa Lemujut kecamatan setempat.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal petugas melakukan patroli kring dan oprasi bersinar di seputar wilayah hukumnya. Beberapa selang kemudian, petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi pil koplo di salah satu warkop Desa Lemujut.
Tanpa menghilangkan kesempatan, petugas pun bergegas melakukan lidik ke lokasi. Tidak begitu lama polisi berhasil menangkap tersangka Agung yang hendak melakukan transaksi. Sementara di tempat berbeda, polisi juga berhasil menangkap M Amir berikut barang bukti butiran pil yang hendak dikirimkan ke pihak pemesan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Krembung AIPTU Nanang Mulyono, membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan di dua tempat berbeda tersebut. ia juga mengatakan, bahwa kedua pemuda ini sudah diincar lama, namun pihaknya belum mengantongi bukti kuat yang mengarah kepada keduanya.
Simak berita selengkapnya ...