Dua Pemuda Pengedar Pil Koplo Warga Krembung Dibekuk Polisi
Selasa, 05 April 2016 23:26 WIB
"Mereka kita tangkap saat kita pergoki membawa narkotika jenis Pil Dobel L, di salah satu warkop tempat keduanya mangkal. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek," kata Aiptu Nanang saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/4) siang.
Nanang menuturkan, dampak penggunaan Pil Dobel L membawa pengaruh buruk pada kejiwaan remaja. Karena itu, seperti yang sudah diintruksikan Kapolres Sidoarjo, kepada semua anggota Polsek jajaran, bahwa dalam rangka Oprasi Bersinar ini, selain upaya menekan tindak kriminalitas di jalanan, polisi terus melakukan pemantauan terhadap maraknya peredaran narkotika,
"Apalagi sekarang pil koplo sangat mudah didapat, harganya pun sangat terjangkau. Yang kami sayangkan adalah sasarannya justru para generasi muda, sehingga mempengaruhi masa depan mereka," tutur dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terkait penyalahgunaan narkotika jenis Pil tesebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 196-197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun penjara. (cat/rev)