Dinilai Janggal, Revisi Perwali Utilitas Diminta Dievaluasi
Rabu, 06 April 2016 00:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan adanya kejanggalan dalam aturan regulasi utilitas revisi Perwali Nomor 49 tahun 2015 menjadi Perwali Nomor 8 tahun 2016, kian jelas. Draft aturan tersebut diusulkan untuk dilakukan evaluasi.
Pasalnya, aturan Perwali 49 seharusnya tetap dilaksanakan. Sebab, regulasi perizinan tersebut diteken di akhir masa pemerintahan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, di akhir September tahun kemarin. Namun, draft aturan menjadi Perwali Nomor 8 tahun 2016, sudah disosialisasikan.
BACA JUGA:
Tertibkan Pemasangan Jaringan Fiber Optik, Satpol PP Tindak Tujuh Pelanggar
Izin Penggalian Utilitas tanpa Melalui Appraisal, Ada Indikasi Korupsi
Pemasang Kabel Optik Langgar Perwali, Dewan segera Minta Klarifikasi
Revisi Perwali Utilitas Dinilai Banyak Permainan
Bahkan, pembahasan rencana untuk regulasi tersebut diketahui tanpa sepengetahuan pasangan Kepala Daerah Surabaya. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini belum merespon adanya aturan ini.
“Yang mana? Belum Aku cek,” ujar Wali Kota saat dikonfirmasi di Balai Kota Surabaya pasca pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/4).
Sementara, menurut Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana adanya revisi aturan tersebut telah diusulkan kepada Wali Kota untuk direvisi. Pasalnya, dalam aturan Perwali Nomor 49, regulasi utilitas sangat berkaitan dengan kesiapan pembuatan saluran drainase.
Simak berita selengkapnya ...