Makelar Mobil Nyambi Edarkan SS
Rabu, 06 April 2016 01:58 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bahrudin Nuris Zaman untuk sementara waktu tidak bisa mengantarkan anaknya sekolah. Sebab, pria 34 tahun itu harus mendekam di balik sel tahanan.
Warga Desa Jumputrejo, Sukodono tersebut ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sidoarjo Senin karena kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS) di dalam rumahnya.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kasatnarkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Laporan yang diterima menyebutkan adanya transaksi SS di Desa Jumputrejo. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, pihaknya akhirnya melakukan penangkapan. “Tersangka kita amankan di dalam rumahnya,” katanya kemarin (5/4).
Setelah menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Seluruh sudut ruangan yang dinilai mencurigakan diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan satu poket SS dan pipet kaca yang masih berisi SS di dalam lemari. “Selain itu, di lokasi kita juga menemukan satu set alat hisab,” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...