Pedagang Pasar Taman Edarkan Sabu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pedagang Pasar Taman Edarkan Sabu

Kamis, 07 April 2016 23:25 WIB

Petugas tak hanya mengamankan pelaku, namun juga menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,38 gram. Selain itu juga sebuah HP dan motor Yamaha Jupiter W 4561 XO milik pelaku. "Kami masih terus mendalami kasus ini," jelasnya.

Sementara itu, Saru berkilah ia tidak menjual sabu. Ia mengaku hanya dua kali menggunakan sabu. Itupun juga diberi teman. "Saya gak pernah menjual mas. Saya hanya dua kali pakai tapi gak pernah beli," ujarnya.

Ia mengaku sejak mengonsumsi sabu, dirinya menjadi tidak gampang lelah. "Kerja jadi semangat gak gampang ngantuk mas," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (cat/rev)

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video