Pemasang Kabel Optik Langgar Perwali, Dewan segera Minta Klarifikasi
Sabtu, 09 April 2016 22:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya akan memanggil tiga perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran perizinan pemasangan kabel fiber optik di beberapa kawasan kota.
Pemanggilan akan dilakukan pada Senin (11/4) besok.
BACA JUGA:
Tertibkan Pemasangan Jaringan Fiber Optik, Satpol PP Tindak Tujuh Pelanggar
Izin Penggalian Utilitas tanpa Melalui Appraisal, Ada Indikasi Korupsi
Dinilai Janggal, Revisi Perwali Utilitas Diminta Dievaluasi
Revisi Perwali Utilitas Dinilai Banyak Permainan
Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri, Sabtu (9/4) mengatakan, beberapa perusahaan ditengarai melanggar Perwali No. 49 Tahun 2015 tentang Utilitas. “Kami berpedoman pada aturan. Sebab, regulasi yang direvisi sepertinya belum beres,” terangnya.
Syaifudin mengungkapkan, tiga perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi tersebut, yakni Indosat, Mitra Tell dan TBG. Dua perusahaan adalah penyedia jasa telekomunikasi, sedangkan satunya berkaitan dengan tower.
Simak berita selengkapnya ...