Klinik Artha Medika Sudah Kantongi Perizinan, Warga tetap Berencana Datangi BPMP2 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Klinik Artha Medika Sudah Kantongi Perizinan, Warga tetap Berencana Datangi BPMP2

Selasa, 12 April 2016 11:15 WIB

Kepala BPMP2, H. Prasetyo Wibowo.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kegiatan operasional klinik rawat inap Artha Medika, Pacitan, sudah memenuhi asas legal formal. Sebab sejak awal berdiri pada tahun 2013 lalu, klinik dengan 9 kamar rawat inap itu sudah mengantongi izin operasional.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2), Kabupaten Pacitan, H. Prasetyo Wibowo, membenarkan telah adanya sejumlah perizinan atas keberadaan klinik rawat inap Artha Medika.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan itu mengungkapkan, sebagaimana data aplikasi yang ada dikantornya, untuk izin mendirikan bangunan (IMB) sudah diterbitkan sejak 6 Agustus 2012. Izin tersebut berlaku selamanya, sepanjang tidak ada perubahan bentuk bangunan. Selain IMB, izin gangguan (HO), dan izin klinik, lanjut Prasetyo, juga su‎dah terbit sejak 3 April 2013.

"Kedua izin itu berlaku selama lima tahun dan dapat diperbaharui," tegasnya, Selasa (12/4).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   limbah pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video