Soal Rancangan GBHN MPR, Bisa Direkomendasikan pada Presiden dan DPR
Rabu, 13 April 2016 00:03 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa menyusun rancangan dokumen model GBHN sebagai formulasi perencanaan pembangunan berkelanjutan. GBHN ini kemudian bisa direkomendasikan kepada Presiden dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang tentang Haluan Pembangunan Nasional sebagai pengganti UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Pandangan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Hardisoesilo merespon wacana MPR menghidupkan kembali GBHN sebagai cetak biru arah pembangunan jangka panjang nasional
BACA JUGA:
DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Menurut Hardisoesilo, ada sejumlah opsi yang bisa dilakukan MPR untuk mengakomodir gagasan menghidupkan kembali GBHN tersebut, di antaranya melakukan amandemen konstitusi untuk mengembalikan lagi kewenangan MPR menyusun GBHN.
Namun hal ini sekaligus pula membuka peluang menjadikan MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Tidak ada yang bisa menjamin apabila pintu amandemen dibuka maka tidak akan mengarah ke sana.
Simak berita selengkapnya ...