Korupsi, 2 PNS Lamongan Ajukan Pensiun Dini
Rabu, 13 April 2016 18:21 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan tersangka korupsi mengajukan pensiun dini. Keduanya adalah Rivianto (mantan PPTK) yang terlibat korupsi dana perjalanan dinas DPRD Lamongan dan Sukiman (Kepala BLH) penerima gratifikasi proyek PLTSa.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan, Ismunawan, Rabu (13/4).
BACA JUGA:
DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
Kontraktor Rekanan Ditahan, Menyusul Mantan Kepala DTPHP Lamongan yang Dijebloskan ke Lapas Duluan
Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan
Menurut Ismunawan, Sukiman sudah jauh hari mengajukan pensiun dini sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka korups penerima gratifikasi atas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Pak Sukiman itu sudah lama mengajukan pensiun dini, ketika awal mendengar bahwa ia akan terjerat sebagai tersangka penerima gratifikasi,” ujar Ismunawan.
Simak berita selengkapnya ...