Tak Kapok, Ibu Rumah Tangga kembali Nyabu saat Masa Rehab
Kamis, 14 April 2016 01:23 WIB
foto: catur 'gogon' andy/ BANGSAONLINE
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram, pipet kaca, korek api dan sekop plastik sedotan. "Sabu tersebut dibeli oleh pelaku seharga 1.400.000 rupiah," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara. (cat/rev)
Tag:
Narkoba Sidoarjo