Nyali Ahok Ditantang, Jangan Banyak Komentar, Gugat BPK ke Pengadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nyali Ahok Ditantang, Jangan Banyak Komentar, Gugat BPK ke Pengadilan

Sabtu, 16 April 2016 20:19 WIB

Basuki Tjahaja Purnama. Foto: tribunnews.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kali ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama () benar-benar ditantang nyalinya. Pengamat ekonomi Yanuar Rizky meminta berhenti mengomentari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau tidak terima, hentikan komentar ke sana-ke mari, gugat saja ke MK,” kata Yanuar saat dihubungi.

BPK secara institusi adalah pilar lembaga tinggi negara. Jika ada yang tak beres, ucap Yanuar, seharusnya dilaporkan secara hukum, bukan malah dikomentari yang bisa merendahkan konstitusi negara. "BPK itu ada dalam pasal UUD 45, bukan lembaga yang bisa sembarangan dinilai pakai opini," ujar Yanuar.

Dalam dunia akuntan, tutur Yanuar, perselisihan hasil audit dilakukan peer review. Jadi, jika ada pengaduan terhadap hasil audit, ruangan yang tepat untuk menyelesaikannya adalah Mahkamah Konstitusi. Hanya, Mahkamah tak bisa menilai proses audit, karena itu hanya bisa dilakukan dalam proses peer review.

Yanuar menjelaskan, hasil audit adalah kesimpulan proses audit selama pemeriksaan. Jika ada masalah dalam prosesnya, itu terkait dengan pelaksanaan di lapangan. Hal itu hanya bisa dinilai dengan review oleh auditor lain, yakni BPK negara lain, yang dalam Undang-Undang BPK harus atas perintah Dewan Perwakilan Rakyat.

Maka, dalam hal ini, Mahkamah hanya akan menilai apakah proses yang dilakukan sudah mengacu pada undang-undang yang berlaku. “Kalau sudah ke undang-undang yang berlaku, ya, kesimpulan audit akan menjadi benar," tuturnya Yanuar.

Beberapa hari lalu, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa atas kejanggalan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang kini dalam penyelidikan lembaga antirasuah. Di sana, mantan Bupati Belitung itu mengatakan hasil audit BPK ngawur.

Menurut , BPK menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang dianggap tidak sesuai dengan konteks pembelian lahan RS Sumber Waras. Sementara itu, BPK menghilangkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 bahwa boleh membeli lahan di bawah 5 hektare. "Jadi itu apa dianggap tindak kriminal juga?" ucap .

siap membawa kisruh hasil audit ini ke ranah hukum. "Jadi (BPK) enggak usah cari alasan yang lain. Sesuai dengan temuan, Anda kan mengatakan ada kerugian. Kalau enggak mau kalah, ya sudah dibawa ke pengadilan saja," ujar di Balai Kota, Jumat, 15 April 2016.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: Tempo.co

 

sumber : Tempo.co

Berita Terkait

Bangsaonline Video