Reklamasi Teluk Jakarta Sepakat Dihentikan Sementara, Rizal: Pak Ahok Tak Usah Khawatir
Senin, 18 April 2016 22:48 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta akhirnya menyepakati untuk menghentikan sementara proyek Reklamasi Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.
"Agar semua objektifitas bisa tercapai, kami meminta untuk sementara dihentikan pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, sampai semua persyaratan dan Undang-undang dipenuhi," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli, dalam jumpa pers didampingi Menteri Siti Nurbaya, Gubernur DKI Ahok dan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikan di Gedung BPPT Lantai 4 Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/4) malam.
BACA JUGA:
Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi
Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya
Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut Abaikan Perintah Presiden
Bos Agung Podomoro Land Dituntut 4 Tahun Penjara
Rizal mengatakan bahwa selain menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut, dalam pertemuan tersebut juga disepakati pembentukan komite bersama untuk menyelesaikan masalah itu.
"Tadi sudah diputuskan, akan dibuat komite bersama. Supaya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Tim akan segera merapatkan apa yang perlu diselaraskan dari aturan yang ada, melakukan audit dari aturan yang sudah ada apakah ada lubang, dan apa yang perlu diperbaiki," kata Rizal.
Menurut Rizal, komite bersama tersebut akan diisi oleh para pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Kabinet.
"Karena ada masalah sejenis di Indonesia, kesepakatan dan aturan yang diperbaiki ini nantinya bisa menjadi referensi terhadap kasus lain di wilayah Indonesia," kata Rizal.
Rizal Ramli menambahkan mengatakan penghentian sementara proyek reklamasi berdasarkan landasan hukum dan diatur oleh Undang-Undang.
Simak berita selengkapnya ...