Tafsir Al-Nahl 69: Madu, Wajib Dizakati
Kamis, 21 April 2016 00:51 WIB
Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .
BANGSAONLINE.com – “Tsumma kulii min kulli altstsamaraati fauslukii subula rabbiki dzululan yakhruju min buthuunihaa syaraabun mukhtalifun alwaanuhu fiihi syifaaun lilnnaasi inna fii dzaalika laaayatan liqawmin yatafakkaruuna”.
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Abu Bakar R.A., Khalifah yang Rela Habiskan Hartanya untuk Sedekah
Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Momen Nabi Musa Berkata Lembut dan Keras kepada Fir'aun
Tafsir Al-Anbiya 48-50: Fir'aun Ngaku Tuhan, Tapi Tak Mampu Melawan Ajalnya Sendiri
Tafsir Al-Anbiya' 41-43: Arnoud Van Doorn, Petinggi Partai Anti-Islam yang Justru Mualaf
"Yakhruj min buthuniha syarab..". Tawon memproduk madu. Madu itu rezeki, sekaligus punya nilai materi dan berkaitan dengan hukum, misalnya zakat. Soal zakat, para ulama sepakat bahwa zakat itu termasuk salah satu rukun islam. Oleh karenanya, maka membayar zakat berhukum wajib.
Persoalannya ada pada kriteria meliuti benda-benda yang mesti dizakati (al-mal al-zakawy), nishab atau ukuran. Berapa banyak sehingga wajib dikeluarkan zakatannya dan berapa persen besarannya.
Khusus masalah madu lebah ini, di kalangan madzahab Maliky dan syafi'iy terjadi silang pendapat. Ada yang mewajibkan dan ada yang tidak mewajibkan. Namun, yang mengatakan tidak wajib zakat atas madu lebah lebih banyak ketimbang yang mewajibkan.
Simak berita selengkapnya ...