Pulang dari Malaysia, TKI Asal Pamekasan Selundupkan Sabu-sabu
Senin, 25 April 2016 16:49 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar negara. Petugas berhasil mengamankan Umar, TKI asal Gunung Balanda, Pamekasan di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Rabu (13/4).
Pria 50 tahun ini diamankan bersama istrinya setelah baru saja pulang menjadi TKI setelah enam bulan bekerja di Negeri Jiran Malaysia. Pria kelahiran 8 November 1966 ini mendarat dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-362.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Umar langsung diamankan karena pada tas hitamnya terdapat sabu seberat 370 gram. Meski demikian, hanya Umar yang diamankan petugas di Polda Jatim.
Saat dirilis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Umar hanya terlihat sendirian. Tersangka dan seluruh barang bukti berupa sabu, lembaran uang ratusan ribu, tas hitam, dan barang bukti lainnya ditunjukkan kepada awak Media.