Pulang dari Malaysia, TKI Asal Pamekasan Selundupkan Sabu-sabu
Senin, 25 April 2016 16:49 WIB
Kepala KPPBC Juanda Muhamad Mulyono mengatakan, tersangka diamankan petugas saat curiga dengan isi tas hitam usai melewati X-ray. "Setelah kami periksa ternyata tersangka membawa sabu. Lalu kasus ini kami serahkan kepada Polda Jatim," jelasnya, Senin (25/4).
Sementara itu Kasubditer III Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Kartono mengatakan penahanan terhadap Umar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Istrinya tidak tahu apa-apa," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cat/rev)