Disnakertans Sumenep Tak Bisa Tindak Perusahaan Nakal
Editor: choirul
Wartawan: faishal
Selasa, 26 April 2016 10:31 WIB
SUMENEP, BANGSAONLIE.com - Meskipun sejumlah perusahaan tidak mematuhi peraturan, salah satunya tidak memberi upah kepada karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2016, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak bisa menindaknya.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Disnakertrans Sumenep, A. Kamarul Alam. Menurutnya, pada dasarnya pemberian upah merupakan hak perusahaan. Namun, upah tersebut harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
BACA JUGA:
Puncak Acara Traveling Let’s Get Lost At Gili Labak Dimeriahkan Tari Topeng
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kembali Tambah Personel Dokter Spesialis KJSU
Sumenep Gunakan Energi Bersih Lewat REC
Perolehan PAD dari Sektor Pariwisata di Sumenep Capai 62 persen pada Pertengahan 2024
UMK Sumenep tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.328.000 ribu, naik Rp 74.500 dibanding UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.253.500. Saat ini diperkirikan sekitar 40 persen perusahaan di lingkungan Kabuten Sumenep yang tidak meberikan upah sesuai UMK.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa memaks perusahaan tersebut membayar upah sesuai perturan pemerintah. Pasalnya, pedapatan perusahaan itu dinilai masih sangat kecil. Sehingga apabila dipaska, dikhawatirkan akan gulung tikar.
”Selain itu biasanya pekerjanyakaryawannya itu familinya sendiri, yang mau bekerja meski gajinya di bawah UMK," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...