Satpol PP segera Segel 12 Tower BTS Tak Berizin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP segera Segel 12 Tower BTS Tak Berizin

Kamis, 28 April 2016 22:42 WIB

ilustrasi

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 Base Transceiver Station (BTS) milik berbagai perusahaan telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto masuk catatan minor Polisi PP setempat. Ijin belasan BTS itu diketahui telah berakhir, dua diantaranya malah bodong.

Kini ke 12 BTS itu menjadi target penyegelan petugas pamong praja. "12 BTS itu masuk tahap penyegelan. Namun 2 di antaranya langsung ditutup karena bodong," ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi melalui Sekretarisnya, Imam Susadi, Kamis (28/4).

Imam memaparkan, dari 12 BTS itu sepuluh tower telah mengantongi ijin namun telah berakhir. Sedang dua diantaranya operasional tanpa ijin sama sekali. "Ada ijinnya tapi sudah mati. Hanya dua yang tak berijin. Lokasinya di sekitaran perumahan Royal Regency dan satu lainnya di jalan WR Supratman," tandasnya.

Untuk mengelabuhi pandangan publik, tower komunikasi bodong itu ditempatkan di atas bangunan milik warga.

"Ke-12 BTS itu kita segel dan kita beri waktu tiga bulan untuk memperpanjang ijin. Sedang yang bodong mengurus ijin."

Imam menambahkan sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan main perijinan. Untuk memperpanjang mereka harus minta tanda tangan warga lagi. Padahal dari waktu ke waktu permintaan warga meningkat

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video