Bappeda Sumenep Beri Deadline 10 Hari Kepada SKPD untuk Susun Renstra
Selasa, 03 Mei 2016 15:37 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep memberi deadline waktu selama 10 hari untuk menyusun rencana strategis (renstra) 5 tahun di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Bappeda Sumenep Ach Aminullah mengatakan, penyususnan renstra lima tahunan itu dilakukan setelah Bappeda menyelesaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA:
Puncak Acara Traveling Let’s Get Lost At Gili Labak Dimeriahkan Tari Topeng
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kembali Tambah Personel Dokter Spesialis KJSU
Sumenep Gunakan Energi Bersih Lewat REC
Perolehan PAD dari Sektor Pariwisata di Sumenep Capai 62 persen pada Pertengahan 2024
Setelah penyusunan renstra selesai, hasilnya diserahkan oleh SKPD kepada Bappeda untuk dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). ”Kami target draft RPJMD akhir Mei mendatang. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan," katanya.
Simak berita selengkapnya ...