Belum Punya Izin, Pembangunan Pabrik di Desa Plosowahyu Disorot
Jumat, 06 Mei 2016 20:14 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan lokasi bakal pendirian pabrik yang dikelola PT. Karka Nutri Industri (KNI) di Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, ternyata belum mengantongi izin alias ilegal.
Kepastian tersebut berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lamongan. "Pabrik pakan udang PT. KNI izinnya masih dalam proses, sedang PT. BMI (sebelah gedung pramuka) belum ada izin," kata Sapto Priyono, Kepala Bidang Pelayanan Badan Penanaman Modal dan Perijinan, Rabu (4/5) kemarin.
BACA JUGA:
Bupati Yuhronur Sidak Program Jamula, Pengerjaan Baru 55 Persen
Cegah Banjir di Perkotaan, DPRKP Lamongan Bangun Saluran Air dan Trotoar
Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan
Komisi C DPRD Lamongan Tegaskan Pengerjaan Proyek Jalan Sangat Bagus
Meskipun masih dalam proses, Sapto menjelaskan, seharusnya kegiatan itu tidak boleh dilaksanakan, meski baru pengerjaan pengurukan lahan. "Kalau belum ada izin dia gak boleh aktivitas, itu Ilegal," tegasnya.
Namun, kondisi di lapangan hingga kini kegiatan pengurukan lahan milik PT. KNI tetap dilaksanakan dan belum ada tindakan tegas dari Pemkab Lamongan atau pihak berwenang untuk menghentikan atau melarang kegiatan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...