Belum Punya Izin, Pembangunan Pabrik di Desa Plosowahyu Disorot | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Punya Izin, Pembangunan Pabrik di Desa Plosowahyu Disorot

Jumat, 06 Mei 2016 20:14 WIB

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan lokasi bakal pendirian pabrik yang dikelola PT. Karka Nutri Industri (KNI) di Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, ternyata belum mengantongi izin alias ilegal.

Kepastian tersebut berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lamongan. "Pabrik pakan udang PT. KNI izinnya masih dalam proses, sedang PT. BMI (sebelah gedung pramuka) belum ada izin," kata Sapto Priyono, Kepala Bidang Pelayanan Badan Penanaman Modal dan Perijinan, Rabu (4/5) kemarin.

Meskipun masih dalam proses, Sapto menjelaskan, seharusnya kegiatan itu tidak boleh dilaksanakan, meski baru pengerjaan pengurukan lahan. "Kalau belum ada izin dia gak boleh aktivitas, itu Ilegal," tegasnya.

Namun, kondisi di lapangan hingga kini kegiatan pengurukan lahan milik PT. KNI tetap dilaksanakan dan belum ada tindakan tegas dari Pemkab Lamongan atau pihak berwenang untuk menghentikan atau melarang kegiatan tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Proyek Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video