Terlambat Perpanjang SIM, harus Bikin Baru
Selasa, 10 Mei 2016 22:42 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bagi masyarakat yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk segala jenis kendaraan, harus memperhatikan masa berlakunya. Pasalnya, saat ini apabila terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, maka yang bersangkutan harus membuat SIM baru.
Aiptu Andrie Bagus selaku Bintara Urusan (baur) SIM Polres Malang Kota mengatakan, Dasar pemberlakukan itu adalah surat Telegram Kapolri dengan Nomor. ST / 985 / IV/2016 tgl 20 April 2016 pada point 3. Bahwa, SIM yang telah habis masa berlakuknya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan dan dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses pembuatan SIM baru.
BACA JUGA:
Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Suami Korban Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Akui Jalan Tersebut Tidak Asing
Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Jadi jenis SIM yang terlambat barang satu hari, dianggap sudah tidak berlaku lagi,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya.
Namun, kata Andrie, pihaknya belum memberlakukan hal tersebut karena masih sebatas sosialisasi untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Jatim terkait peraturan itu.
Simak berita selengkapnya ...