Dituding Tak Becus Tarik Retribusi TKA, Disnakertrans: Itu Otoritas BPPM
Minggu, 15 Mei 2016 12:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tudingan DPRD Gresik kalau Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik tidak becus memungut retribusi TKA (tenaga kerja asing), disanggah pihak bersangkutan.
Disnakertrans justru menuding kalau BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik yang tidak becus menarik retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tersebut.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Bukan Disnakertrans yang memiliki otoritas memungut retrubusi TKA. Tapi, BPPM," kata kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Multanto, kemarin.
Menurut dia, mengacu Perda (peraturan daerah) Nomor 9 tahun 2015, tentang IMTA, bahwa dalam hal perizinan dan penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi otoritas Disnakertrans. Namun, soal IMTA-nya menjadi otoritas BPPM. Termasuk soal pemungutan retribusinya.
Simak berita selengkapnya ...