Dituding Tak Becus Tarik Retribusi TKA, Disnakertrans: Itu Otoritas BPPM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dituding Tak Becus Tarik Retribusi TKA, Disnakertrans: Itu Otoritas BPPM

Minggu, 15 Mei 2016 12:59 WIB

ilustrasi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tudingan DPRD Gresik kalau Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) tidak becus memungut retribusi TKA (tenaga kerja asing), disanggah pihak bersangkutan.

Disnakertrans justru menuding kalau BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) yang tidak becus menarik retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tersebut.

"Bukan Disnakertrans yang memiliki otoritas memungut retrubusi TKA. Tapi, BPPM," kata kepala Disnakertrans , Multanto, kemarin.

Menurut dia, mengacu Perda (peraturan daerah) Nomor 9 tahun 2015, tentang IMTA, bahwa dalam hal perizinan dan penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi otoritas Disnakertrans. Namun, soal IMTA-nya menjadi otoritas BPPM. Termasuk soal pemungutan retribusinya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video