RS PMC Bantah Telat Urus Izin Pengelolaan Limbah, Akui Sempat Datangi Oknum Dewan
Senin, 16 Mei 2016 17:04 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC) memberikan hak jawabnya atas tudingan LSM Kompak terkait izin penyimpanan limbah yang baru diurus pada akhir 2015.
Menurut Kasubag Humsar RS PMC, Candra Fajar Arisman mendampingi Erni Respati staf Bagian Sanitarian, menegaskan jika RS PMC berdiri sekitar tahun 2012. Namun, dikarenakan Peraturan Pemerintah no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah baru disosialisasikan pada tahun 2015, saat itu pula pihak rumah sakit langsung melakukan proses perizinan pengolahan limbah.
BACA JUGA:
Wabup Jombang Dampingi Kasdam V/Brawijaya Kunjungi Rumah Sehat Isoter
Terganjal Aturan di Luar Kemampuan Pemkab, RS Darurat Covid-19 di Jombang Batal Terealisasi
Sebut Ada Kelalaian Nakes RS Pelengkap, DPRD Jombang Minta APH Bertindak
Dugaan Penelantaran Pasien, Pemkab Jombang akan Tindak RS PMC
"Jadi karena PP-nya baru keluar tahun 2014, dan disosialisasikan tahun 2015, maka saat itu pula pihak rumah sakit langsung melakukan proses perizinan," terang Erni, Senin (16/5).
Ia membantah jika pihaknya dengan sengaja tidak segera mengurus perzjinan. Hal ini dikarenakan PP-nya memang baru keluar tahun 2014 dan disosialisasikan setahun kemudian.
Pihak RS PMC juga mengakui, dalam proses pengurusan perizinan, diberikan pada pihak ke 3 yang sebelumnya telah mengajukan surat penawaran. Namun dalam perjalanannya, Erni menyebut jika pihak ke 3 yang ditunjuk RS PMC tersebut bermasalah. Bukannya selesai, proses perizinan ini mangkrak. Bahkan data-data yang diberikan kepada pihak ke 3 ini malah keluar ke berbagai pihak.
Simak berita selengkapnya ...