DPRD Mimika Belajar ke Gresik Soal Perizinan dan Pengelolaan Smelter
Kamis, 19 Mei 2016 15:34 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Papua diketuai oleh Elminus B. Mom melakukan kunjungan kerja ke kantor Pemkab Gresik, Kamis (19/5).
Kedatangan mereka diterima oleh Plt. Sekda Pemkab Gresik, Ir. Bambang Isdianto bersama dengan SKPD terkait di ruang Putri Cempo.
BACA JUGA:
Pemdes Tanah Landean Gresik Gencar Tingkatkan Kesehatan Warga dengan Bantuan Susu
Bupati Gresik Resmikan Gedung Instalasi Pelayanan Kanker Terpadu RSUD Ibnu Sina
Fraksi PKB DPRD Gresik Kritik Capaian PAD 2023
Usai Disorot DPRD, Kadispendik Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang
“Tujuan mereka ingin tahu proses perizinan dan pengelolahan smelter yang ada di Gresik, sebab akan dijadikan acuan terkait kelayakan pembangunan smelter di Papua,” ujar Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pemkab Gresik, Ir. Agus Mualif menjelaskan, bahwa perizinan pembangunan smelter tergantung pada regulasi kabupaten dan pemerintah pusat. “Pembangunan smelter harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan perda di daerah masing-masing,“ katanya.
Dijelaskan dia, perusahaan yang sudah menyewa/membeli lahan untuk berusaha, maka diwajibkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Jika luas tanah tersebut mencapai 100 hektare, maka besaran IMB sekitar Rp 25 - Rp 30 miliar,” pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...