Setiap Usaha di Pacitan Tetap Wajib Kantongi HO dan IMB
Editor: nur syaifudin
Jumat, 20 Mei 2016 10:34 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemerintah pusat terkait wacana penghapusan lima item perizinan, tampaknya belum sepenuhnya diterima pemerintah di daerah. Terbukti, hingga detik ini kebijakan tersebut masih sebatas wacana. Satuan kerja penerbit perizinan didaerah, masih berkomitmen melaksanakan tata aturan yang berkait dengan perizinan.
"Kami masih melaksanakan sebagaimana ketentuan aturan yang ada. Sebab, kebijakan pemerintah pusat soal penghapusan lima item perizinan itu, masih sebatas wacana," kata H. Prasetyo Wibowo, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2), Kabupaten Pacitan, Jumat (20/5).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan itu menegaskan, hampir semua bentuk usaha, memang tidak terlepas dari izin gangguan (HO). Tentu saja, sebagaimana tata cara penetapan izin HO tersebut, harus disertai juga dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Ketetapan tersebut merujuk Peraturan Bupati Pacitan No. 22 Tahun 2014, tentang tata cara penetapan izin gangguan, khususnya pasal 9 yang diantaranya menegaskan, hampir semua usaha wajib dilengkapi dengan izin HO.
Simak berita selengkapnya ...