Tafsir Al-Nahl 72: Mending Menikah dengan Jin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Nahl 72: Mending Menikah dengan Jin

Sabtu, 21 Mei 2016 20:39 WIB

Manusia menikah dengan anjing. foto: ilustrasi

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .   

BANGSAONLINE.com - "Waallaahu ja’ala lakum min anfusikum azwaajan waja’ala lakum min azwaajikum baniina wahafadatan warazaqakum mina alththhayyibaati afabialbaathili yu/minuuna wabini’mati allaahi hum yakfuruuna".

Ayat ini adalah informasi tentang hukum normal berdasar logika biologik yang memang begitu adanya. Dengan kesamaan jenis tersebut, maka pasangan hidup berjalan normal dan pelampiasan nafsu seksual tertunaikan secara optimal. Lalu ada konsekuensi bagus dari pasangan itu, yakni membuahkan keturunan dan beranak-pinak. Bila hukum alam ini dilanggar, maka menjadi sebuah kelainan, penyimpangan dan tidak normal. Pastilah gagasan besar dan manfaat perjodohan tersebut tidak bisa dicapai. Lalu, apa boleh manusia menikahi jin?

Dari kata "anfus" (sejenis) ini, mayoritas ulama berpendapat, bahwa menikah dengan jin tidak diperbolehkan. Alasan utamanya karena beda jenis ciptaan. Bahwa jin tidak sama dengan manusia. Tuhan sendiri menyatakan beda, ada jin dan ada manusia. Pernyataan itu berulang kali diungkap dalam al-Qur'an. Salah satunya adalah al-Dzariyat: 56, meski sama-sama berkewajiban ibadah, tapi berbeda jenis.

Ini alasan terpokok terkait larangan tersebut, meski dalam kitab fikih ada alasan penunjang, yaitu adanya problem yang timbul dari pernikahan tersebut seperti ketentuan memberi nafkah, jika ada anak yang lahir dan lain-lain. Semisal soal nasab, jika ibunya manusia, jika lahir manusia, maka punya hubungan nasab dengan ibunya, termasuk punya hukum waris, bisa saling mewarisi dan lain-lain. Kepada ayahnya ini yang susah.

Ketidak bolehan ini sama dengan tidak bolehnya manusia menikah dengan hewan, anjing, harimau, ular dan lain-lain. Perkara sebagian orang Barat melakukan itu seperti sering diberitakan di media kita, bagi pandangan wong Barat sendiri, pada umumnya menganggap hal tersebut sebagai tindakan abnormal, hal mana lebih banyak pada ranah sensasi ketimbang esensi. Perkara mereka membiarkan bahkan mengesahkan pernikahan seorang gadis dengan anjing jantan, hal itu karena aturan negaranya begitu, bebas dan dilindungi hak asasi. Jika diobrak, maka yang ngobrak dianggap melanggar dan berurusan dengan hukum.

Seorang teman bercerita tentang cewek yang merayu-rayu anjingnya yang berpostur besar dan bagus di sebuah pantai. Rupanya si cewek ingin main di tempat terbuka. Tentu saja demi kepuasan nafsu, tidak bosan, tidak monoton, tidak melulu di rumah saja. Si cewek telah melepas celananya dan siap seratus persen. Dalam posisi terlentang, dia menarik-narik si anjing agar segera menindih dan melayani. Apa yang terjadi?

Subhanallah, anjing itu berulah, menghindar dan mendekat. Menjauh beberapa langkah dan mendekat lagi sambil menggerak-gerakkan monyongnya tertuju ke sebuah arah. Akhirnya, cewek itu mengerti, lalu berdiri dan berjalan mengikuti anjingnya menuju sebuah tempat yang agak jauh dari keramaian para turis pantai. Terbacalah, bahwa anjing itu tidak mau main di keramaian, malau dilihat orang. Tapi mau melayani si cewek di tempat yang tertutup. Ya, terkadang anjing lebih punya malu ketimbang manusia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video