MUI dan Aktivis Blitar Dukung Pemerintah Beri Hukuman Mati dan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Minggu, 22 Mei 2016 23:16 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini membuat berbagai pihak di Kabupaten Blitar bersimpatik. Pasalnya kasus kekerasan seksual ternyata juga banyak ditemui di Kabupaten Blitar. Hal itu terbukti berdasarkan kasus yang saat ini ditangani Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kabupaten Blitar. Belum genap satu tahun yakni sejak Januari-Mei 2016, sudah ada 35 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Blitar.
Dengan fakta itu, Majelis Ulama Indoensia (MUI) kabupaten Blitar mendukung upaya Pemerintah Pusat yang akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Bahkan MUI pun mendorong Perpu itu segera dibuat dan disahkan karena kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini angkanya sangat tinggi.
BACA JUGA:
Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri
MUI Blitar Respons Cerita Mistis Warga Sadeng yang Mengaku Didatangi Korban Ledakan Bahan Petasan
Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun
MUI Blitar Dukung Pencabutan Izin dan Penutupan Padepokan Gus Samsudin
Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan, MUI mendukung sepenuhnya seluruh jenis hukuman yang diatur dalam Perpu, mulai dari hukuman kebiri, hukuman 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Hukuman mati itu tidak melanggar HAM, dalam Islam itu hukuman mati itu diakui sebagai upaya menegakkan keadilan jika jenis kejahatan yang dilakukan benar-benar sangat merugikan korbannya dan masyarakat,” kata Jamil, Minggu (22/5).
Bahkan lanjut Jamil, isi Perpu yang sudah direncanakan oleh Pemerintah itu sudah selaras dengan ajaran Islam dan MUI percaya sebelumnya Pemerintah Pusat sudah melakukan kajian matang bersama dengan alim ulama dalam mengkonsep isi Perpu tersebut.
Simak berita selengkapnya ...