Presiden Akhirnya Tandatangani Perppu Hukum Kebiri bagi Pemerkosa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Presiden Akhirnya Tandatangani Perppu Hukum Kebiri bagi Pemerkosa

Rabu, 25 Mei 2016 17:53 WIB

Presiden Joko Widodo. foto: kompas.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Perppu yang ditandatangani Presiden mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman dengan bahan kimia hingga hukuman mati. 

"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5). 

Perppu ini bakal memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya yang akan dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: tempo.co/detik.com

 

sumber : tempo.co/detik.com

 Tag:   Jokowi kebiri

Berita Terkait

Bangsaonline Video