IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, Mensos: Ini Bukan Memutus Rantai Keturunan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, Mensos: Ini Bukan Memutus Rantai Keturunan

Selasa, 31 Mei 2016 22:28 WIB

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, eksekusi tetap dapat dijalankan meski organisasi profesi tersebut menolak menjadi eksekutor.

"Kalau sudah putusan pengadilan, itu putusan hukum. Kan eksekusi tidak ke IDI sebagai organisasi profesi dong. Masa putusan itu hakim memerintahkan di bawa ke kantor IDI, kan tidak begitu," kata Johan pada warawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (31/5).

Jika hakim memutuskan seorang terpidana harus menjalani hukuman berupa kimia, Johan mengatakan, pengadilan akan menunjuk eksekutor. Namun demikian, Johan sendiri mengaku belum tahu akan seperti apa pelaksanaan teknis .

Seperti diketahui, pemerintah menambahkan kimia sebagai salah satu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Hukuman tersebut diatur dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang menjadi pelengkap UU Perlindungan Anak.

Secara umum, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila, yakni penambahan ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan hukuman mati. Adapun hukuman tambahan lainnya berupa pengumuman identitas pelaku, kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Presiden Jokowi menyebut, kehadiran pasal-pasal dalam Perppu tersebut akan memberi ruang bagi hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan angka kejahatan seksual pada anak," ujar Presiden.

Sebelumnya, istana juga membantah keras jika Perppu Perlindungan Anak atau lebih dikenal Perppu Kebiri yang dikeluarkan pemerintah dinilai kurang memperhatikan dari sisi korban.

"Ada di UU perlindugan, kepada korban. Saya bantah, bahwa perhatian pada korban juga ada,"ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi SP di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

Johan menjelaskan, Perppu yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk memperkuat UU yang berkenaan dengan tindak kekerasan terhadap anak. Ditegaskan Johan, dalam Perppu itu juga dibicarakan soal perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Mensos kebiri

Berita Terkait

Bangsaonline Video