Tafsir Al-Nahl 72: Penculik Anak, Dihukum Mati? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Nahl 72: Penculik Anak, Dihukum Mati?

Selasa, 31 Mei 2016 23:49 WIB

ilustrasi

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .   

BANGSAONLINE.com - "Waallaahu ja’ala lakum min anfusikum azwaajan waja’ala lakum min azwaajikum baniina wahafadatan warazaqakum mina alththhayyibaati afabialbaathili yu/minuuna wabini’mati allaahi hum yakfuruuna".

"Wa hafadah". kebanyakan mufassirin memaknai "cucu, cicit dan seterusnya. Tapi tidak begitu dengan Ibn Abbas. Yang dimaksud dengan "Hafadah" pada ayat ini adalah para pembantu atau al-a'wan. Imam Malik ibn Anas menambahkan, termasuk para pembantu rumah tangga, para budak, para teman-teman dekat yang aktif membantu kita dalam berbagai urusan. Mereka itu "hafadah".

Itu artinya, al-Qur'an mengingatkan kita bahwa kenikmatan hidup sebuah keluarga tingkat tinggi adalah bila punya banyak pembantu. Dengan banyaknya pembantu berarti keluarga tersebut memberi manfaat kepada orang lain. Orang sekitar mencari nafkah dari pekerjaan yang disediakan keluarga tersebut. Itulah salah satu yang disebut nabi Muhammad SAW sebagai orang bermanfaat bagi umat. Dia menciptakan dan menyediakan banyak pekerjaan untuk orang lain, tidak sekedar punya pekerjaan untuk diri sendiri.

Tapi kini orang mencari pekerjaan, mencari uang itu sering kali ngawur dan tega. Kini sedang marak soal eksplotasi anak di bawah umur. Menyuruh anak kecilnya mengemis, mengamen dan meminta minta. Tentu dilarang oleh agama. Anak kecil adalah amanah yang mesti dijaga sebaik mungkin. Mereka berhak mendapatkan layanan dari orang tuanya, termasuk layanan pendidikan. Memang anak wajib bakti kepada orang tua, tapi nanti setelah dewasa dan disesuaikan keadaan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video