Gugatan Pilkades Desa Kedungrejo, Bagian Hukum Bantah Terima Surat Pengajuan Pendampingan Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugatan Pilkades Desa Kedungrejo, Bagian Hukum Bantah Terima Surat Pengajuan Pendampingan Hukum

Wartawan: Nanang Ichwan
Jumat, 03 Juni 2016 23:53 WIB

Kabag Hukum Setdakab Sidoarjo, Heri Soesanto. foto: NANANG/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Adanya sengketa pada Pilkades di Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon, yang diajukan oleh salah satu bakal calon, Asmunip, lantaran digugurkan oleh pihak panitia, membuat pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo angkat bicara.

Sebelumnya, panitia pilkades mendatangi Kejari Sidoarjo untuk meminta bantuan hukum terkait gugatan yang diajukan di PTUN oleh Asmunip.

Panitia menggugurkan Asmunip karena tidak memenuhi syarat sebagai calon berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) . Ia digugurkan karena pernah terjerat dalam kasus 363 KUHP di Surabaya.

Dalam pengajuan pendampingan ke Pihak Kejari Sidoarjo itu, tidak ada satu pun dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah Desa dan Kelurahan Kabupaten Sidoarjo yang mendampingi.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto, mengaku tidak pernah menerima surat permohonan bantuan hukum dari pihak panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam sengketa Pilkades Kedungrejo Kecamatan Jabon.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pilkades Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video