Dugaan Korupsi Pasar Krompol Ngawi Mulai Disidik
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Zainal Abidin
Sabtu, 04 Juni 2016 23:01 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satu per satu perangkat Desa Krompol dipanggil penyidik Unit Tipikor Satreskrim PolresNgawi. Mereka dimintai keterangan seputar pekerjaan renovasi Pasar Krompol tahun 2014 dengan total anggaran sebesar Rp 420 juta tersebut. Informasi yang dihimpun dariSatreskrim Polres Ngawi, ada tiga saksi dari kalangan pamong desa setempat yang dipanggil. Salah seorang di antaranya Sekretaris Desa (Sekdes) Krompol Suharti.
Dari pantauan, Suharti diperiksa sekitar dua jam di ruang Unit III. Dua pamong lainnya diperiksa di ruang yang sama. Proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah. ‘’Saya diperiksa dua jam,’’ ujar Suharti usai pemeriksaan.
BACA JUGA:
Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?
Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal
Warga Minta Polres Ngawi Kasus Mark Up Tanah Mantingan Diusut Hingga Tuntas
Polres Ngawi Berhasil Jemput Paksa Tersangka Mark Up Tanah SMPN Mantingan
Namun, Suharti enggan berkomentar panjang lebar. Dia hanya mengaku, jika kehadiran dirinya ke unit III tipikor untuk memberikan keterangan seputar renovasi Pasar Krompol. Dia juga mengatakan, jika dirinya tidak tahu banyak soal pelaksanaan renovasi pasar di Dusun Krompol I Desa Krompol Kecamatan Bringin.
Suharti menuturkan, jika pertanyaan yang diajukan tim penyidik unit Tipikor Polres Ngawi lebihbanyak pada pelaksanaan proyek. ‘’Seputar pelaksanaan saja,’’ ungkap dia.
Suharti juga menuturkan jika pelaksanaan proyek tersebut di luar kewenangan kebijakannya. Dia ditemani salah seorang pria yang mengaku kerabat. Setelah pemeriksaan tersebut, Suharti langsung berlalu pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Simak berita selengkapnya ...