Tafsir Al-Nahl 80: Bulu Babi, Silakan Dipakai Sikat Kopyah
Wartawan: -
Selasa, 07 Juni 2016 11:05 WIB
Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .
BANGSAONLINE.com - "Waallaahu ja’ala lakum min buyuutikum sakanan waja’ala lakum min juluudi al-an’aami buyuutan tastakhiffuunahaa yawma zha’nikum wayawma iqaamatikum wamin ashwaafihaa wa-awbaarihaa wa-asy’aarihaa atsaatsan wamataa’an ilaa hiinin".
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Abu Bakar R.A., Khalifah yang Rela Habiskan Hartanya untuk Sedekah
Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Momen Nabi Musa Berkata Lembut dan Keras kepada Fir'aun
Tafsir Al-Anbiya 48-50: Fir'aun Ngaku Tuhan, Tapi Tak Mampu Melawan Ajalnya Sendiri
Tafsir Al-Anbiya' 41-43: Arnoud Van Doorn, Petinggi Partai Anti-Islam yang Justru Mualaf
Isi ayat studi (80) bagian kedua adalah soal bulu binatang. Aswaf (shuf) adalah bulu halus, awbar (wabar) adalah bulu kasar dan asy'ar (sya'r) adalah bulu umum. Al-Qurtuby memilah begini: Aswaf sebagai bulu domba, awbar adalah bulu unta dan asy'ar adalah bulu kambing, kambing Jowo, kambing kacang. Ketiga-tiganya ini sebagai servis Tuhan untuk umat manusia, "atsatsa wa mata'a il hin". Dengan sifat ini, maka secara umum bulu-bulu tersebut bermanfaat, yakni boleh dipakai.
Abu Hanifah adalah yang paling loyal memakai ayat ini sebagai dalil kesucian semua jenis bulu. Bulu apa saja, baik dari binatang hidup atau sudah mati, baik yang halal seperti kambing maupun yang haram seperti babi. Semuanya suci dan bisa dimanfaatkan untuk keperluan manusia. Bulu babi yang indah dan bagus itu jangan dibuang, keringkan dan manfaatkan untuk sikat kopyah atau apa saja. Tapi jangan dimakan.
Simak berita selengkapnya ...