Dewan Kecewa, Wali Kota Blitar Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Saat Ramadhan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Kecewa, Wali Kota Blitar Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Saat Ramadhan

Wartawan: Tri Susanto
Rabu, 08 Juni 2016 17:19 WIB

ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD kota Blitar mengaku kecewa dengan keputusan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Pasalnya Keputusan Wali Kota Blitar memberikan kelonggaran tempat karaoke hanya tutup selama 15 hari awal selama Ramadhan dan buka kembali 15 hari berikutnya dinilai sebagai suatu langkah mundur bagi Kota Blitar.

Karena tahun sebelumnya setiap bulan puasa, tempat karaoke selalu tutup selama 30 hari. “15 hari terakhir bulan Ramadhan itu merupakan hari-hari penting seperti lailatul qodar, nuzulul quran. Di hari terakhir itu umat Islam harusnya meningkatkan ibadahnya, masa kita kalah dengan kota besar lain seperti Jakarta dan Surabaya,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, Rabu (8/6).

Nuhan berharap Pemkot Blitar melakukan evaluasi terkait surat edaran wali kota terkait pembukaan tempat karaoke 15 hari jelang lebaran. “Ini karena dewan tidak memiliki hak untuk memanggil eksekutif terkait dengan keputusan yang menyangkut keputusan wali kota,” terangnya.

Kekecewaan juga dilontarkan Basuki Rachmat, Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar dari Fraksi PKS ini mengatakan. Dia tidak setuju dengan beroperasinya tempat karaoke di bulan Ramadhan ini, karena dinilai sangat mencederai umat Islam.

“Kami harap tempat karaoke ini tutup penuh selama 30 hari untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan yang sudah kondusif ini,” kata Basuki.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video