Dewan Kecewa, Wali Kota Blitar Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Saat Ramadhan
Wartawan: Tri Susanto
Rabu, 08 Juni 2016 17:19 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD kota Blitar mengaku kecewa dengan keputusan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Pasalnya Keputusan Wali Kota Blitar memberikan kelonggaran tempat karaoke hanya tutup selama 15 hari awal selama Ramadhan dan buka kembali 15 hari berikutnya dinilai sebagai suatu langkah mundur bagi Kota Blitar.
Karena tahun sebelumnya setiap bulan puasa, tempat karaoke selalu tutup selama 30 hari. “15 hari terakhir bulan Ramadhan itu merupakan hari-hari penting seperti lailatul qodar, nuzulul quran. Di hari terakhir itu umat Islam harusnya meningkatkan ibadahnya, masa kita kalah dengan kota besar lain seperti Jakarta dan Surabaya,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, Rabu (8/6).
BACA JUGA:
Senyum Merekah Jamaah Pengajian Wisata Kampung Coklat Blitar Usai Dapat THR
Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Bazar Ramadan Berimbas Positif, Dewan Dorong Pemkab Blitar Terus Tingkatkan Level Pelaku UMKM
Kue Kering Rendah Gula Buatan Pasutri Asal Blitar Laris Manis Jelang Idul Fitri
Nuhan berharap Pemkot Blitar melakukan evaluasi terkait surat edaran wali kota terkait pembukaan tempat karaoke 15 hari jelang lebaran. “Ini karena dewan tidak memiliki hak untuk memanggil eksekutif terkait dengan keputusan yang menyangkut keputusan wali kota,” terangnya.
Kekecewaan juga dilontarkan Basuki Rachmat, Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar dari Fraksi PKS ini mengatakan. Dia tidak setuju dengan beroperasinya tempat karaoke di bulan Ramadhan ini, karena dinilai sangat mencederai umat Islam.
“Kami harap tempat karaoke ini tutup penuh selama 30 hari untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan yang sudah kondusif ini,” kata Basuki.
Simak berita selengkapnya ...